Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerima berkas perkara 354/pid.b/2026/pn mdn atasnama Oloan Hamonangan, orang yang menjadi penadah emas curian milik hakim Kamazaro Waruhu. Oloan pun akan diadili 1 April 2026 mendatang.
"Nomor pekara 354/Pid.B/2026/PN Mdn, penuntut umum Sofyan Agung Maulana dan terdakwa Oloan Hamonangan Simamora. Sidang dakwaan digelar Rabu 01 April 2026 pukul 13:00:00 s/d di Ruang Sidang Kartika," dikutip dari Sistem Informasi Penelurusan Pekara (SIPP) PN Medan, Rabu (18/3/2026).
Selain Oloan Hamonangan, ada terdakwa lain di kasus penadahan emas curian milik Kamazaro Waruhu yakni Hariman Sitanggang dan Medy Mehamat Amasnya Barus alias Medy Mahamat Amasta. Namun, Hariman Sitanggang sudah lebih dulu diadili.
"Sidang lanjutan Selasa 31 Maret 2026 pukul 13:00:00 s/d selesai. Agenda pemeriksaan keterangan saksi di ruang Cakra VII," lanjut keterangan SIPP PN Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu sidang perdana untuk terdakwa Medy Mehamat Amasnya Barus sudah pernah dijadwalkan tapi batal karena jaksa tidak dapat menghadirkan terdakwa.
"Sidang agenda dakwaaan dan pembuktian digelar Kamis 02 April 2026 pada pukul 12:30:00 s/d selesai diruang Cakra VI,"
Sementara itu, Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman mengatakan telah menerima surat pekara atas ketiga terdakwa dan hakim sudah ditunjuk.
"Pekara nomor 354/pid.b/2026/pn mdn atas nama Oloan Hamonangan Simamora akan disidangkan majelis hakim diketuai Sulhanuddin, didampingi Firza Adriansyah dan Vera Yetti bertugas sebagai hakim anggota," ucapnya ketika dikonfirmasi.
Kemudian terdakwa Hariman Sitanggang disidangkan oleh majelis hakim diketuai Zufida Hanum, didampingi Hendra Hutabarat dan Joko Widodo masing-masing sebagai hakim anggota.
Kemudian, Soniady mengatakan terdakwa Medy Mehamat Amasya Barus alias Medy Mahamat Amasta, diadili majelis hakim diketuai Efrata Happy Tarigan didampingi dr. Khamazaro dan dr. Sama Siregar masing-masing sebagai hakim anggota.
Kasus ini bermula saat polisi menangkap Fahrul Azis Siregar mantan sopir Khamozaro Waruwu. Fahrul menjadi dalang pembakaran rumah Khamozaro.
Untuk diketahui, rumah Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, dibakar oleh Fahrul Azis pada Selasa (4/11/2025). Kebakaran terjadi di bagian kamar Khamozaro.
Selain membakar rumah korban, pelaku juga mengambil ratusan gram emas milik istri Khamozaro yang berada di dalam kamar. Dalam kasus ini, Fahrul melibatkan Oloan, Hariman dan Medy.
Ketiga terdakwa menjadi penadah barang berharga/perhiasan milik keluarga Khamozaro setelah mendapatkan barang curian tersebut dari tersangka Fahrul Azis Siregar yang dicurinya dari rumah Khamozaro.
Hariman Sitanggang berperan membantu memastikan keaslian emas serta memfasilitasi penjualannya ke toko emas. Akhirnya emas tersebut terjual dengan nilai puluhan juta rupiah, dimana ia turut memperoleh bagian keuntungan.
Sementara itu, terdakwa Medy Amosta selaku pihak yang berada di toko emas menerima dan membeli perhiasan dari Fahrul dalam dua tahap transaksi. Meskipun tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan, dengan total pembayaran mencapai Rp 60 juta rupiah.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Khamozaro Waruwu mengalami kerugian dan merasa keberatan sehingga membuat laporan pengaduan kekantor Polrestabes Medan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 591 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
Simak Video "Video: KPK Hadirkan Ahli Bahasa UI di Sidang Hasto Kristiyanto"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































