Dua warga negara (WN) Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube divonis seumur hidup dan 17 tahun penjara di kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Vonis kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati.
Putusan keduanya dibacakan dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (6/3/2026). Sementara majelis hakim dipimpin oleh Tiwik sebagai hakim ketua serta hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Weerapat Phongwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jumlah barang bukti yang mencapai hampir dua ton sangat berbahaya jika sampai beredar di Indonesia.
"Barang bukti dalam perkara terdakwa jumlahnya hampir mencapai dua ton yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Weerapat Phongwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I," kata hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terpidana Weerapat Phongwan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujarnya.
Putusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta sejumlah ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Usai membacakan tuntutan, kuasa Hukum terdakwa menyatakan akan melakukan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
(dhm/dhm)