Kasus Fandi Ramadan, ABK asal Medan yang dituntut mati di kasus penyelundupan 2 ton sabu di PN Batam menjadi atensi publik. Ia pun menjalani sidang lanjutan di PN Batam.
Dalam sidang itu turut hadir nenek Fandi, Siti Kholijah. Ia yakin cucunya tak bersalah dan meminta Presiden RI Prabowo Subianto membebaskan Fandi.
"Demi Allah dia tidak bersalah. Demi Tuhan saya tahu dia tak bersalah," katanya di PN Batam, Senin (23/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut Fandi orang yang taat beribadah termasuk salat lima waktu ke masjid.
"Cucu saya itu di ketiak saya saja sehari-hari. Kalau adzan, dia pergi ke masjid. Setiap lima waktu tidak pernah tinggal," lirih Siti.
Menurutnya, Fandi juga anak yang bekerja keras demi membantu ekonomi keluarga, termasuk membiayai sekolah adiknya. Ia pun berharap Fandi bisa berkumpul lagi bersama keluarga di Medan.
"Dapatkan seperak, dua perak, membantu adiknya di sekolah. Itulah dia," ujarnya.
Tak lupa, Siti menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo agar Fandi dibebaskan dari perkara yang menjeratnya.
"Saya minta sama Pak Prabowo, tolonglah bebaskan cucu saya. Dia murni memang tidak bersalah," ujarnya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap empat WNI dan dua WN Thailand yang menjadi pelaku penyelundupan 2 ton sabu di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
JPU Gustirio dalam persidangan yang digelar di PN Batam membacakan tuntutan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi anggota majelis Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati serta memerintahkan para terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," kata JPU dalam persidangan, Kamis (5/2/2026).
Enam terdakwa yang dituntut pidana mati masing-masing adalah dua WNA asal Thailand, yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat WNI, yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Jaksa menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
