Siti Kholijah, nenek dari Fandi Ramadan, terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu hadir langsung ke PN Batam untuk memberikan dukungan kepada cucunya. Ia Presiden Prabowo membebaskan cucunya, karena ia yakin Fandi tidak bersalah di kasus tersebut.
Mulanya dia memastikan cucunya tak terlibat dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu. Di hadapan awak media, Siti bersumpah bahwa Fandi adalah pribadi yang taat beribadah dan tumbuh dalam lingkungan pesantren.
"Demi Allah dia tidak bersalah. Demi Tuhan saya tahu dia tak bersalah. Cucu saya itu di ketiak saya saja sehari-hari. Kalau adzan, dia pergi ke masjid. Setiap lima waktu tidak pernah tinggal," kata Siti lirih di PN Batam, Senin (23/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti juga menyebut Fandi kerap membantu keluarga, termasuk membiayai sekolah adiknya. Ia berharap cucunya bisa dibebaskan agar dapat kembali berkumpul bersama keluarga di Medan.
"Dapatkan seperak, dua perak, membantu adiknya di sekolah. Itulah dia," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Siti secara terbuka meminta bantuan kepada Presiden agar memberikan perhatian terhadap perkara yang menjerat cucunya.
"Saya minta sama Pak Prabowo, tolonglah bebaskan cucu saya. Dia murni memang tidak bersalah," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap empat warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara asing (WNA) asal Thailand yang menjadi pelaku penyelundupan 2 ton sabu di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Gustirio dalam persidangan yang digelar di PN Batam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi anggota majelis Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati serta memerintahkan para terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," kata JPU dalam persidangan, Kamis (5/2/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menilai seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Hal tersebut didasarkan pada keterangan saksi, ahli forensik, serta hasil uji laboratorium yang memastikan barang bukti positif mengandung narkotika, termasuk peran masing-masing terdakwa.
"Tidak ada hal yang meringankan dari para terdakwa," sebut JPU.
Enam terdakwa yang dituntut pidana mati masing-masing adalah dua WNA asal Thailand, yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat WNI, yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Jaksa menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak Video "Video: Polisi Gagalkan Penyelundupan 122,5 Kg Sabu asal Aceh di Pelabuhan Bakauheni"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
