Dua warga negara (WN) Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube divonis seumur hidup dan 17 tahun penjara di kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Vonis kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati.
Putusan keduanya dibacakan dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (6/3/2026). Sementara majelis hakim dipimpin oleh Tiwik sebagai hakim ketua serta hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Weerapat Phongwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jumlah barang bukti yang mencapai hampir dua ton sangat berbahaya jika sampai beredar di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti dalam perkara terdakwa jumlahnya hampir mencapai dua ton yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Weerapat Phongwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I," kata hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terpidana Weerapat Phongwan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujarnya.
Putusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta sejumlah ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Usai membacakan tuntutan, kuasa Hukum terdakwa menyatakan akan melakukan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
"Menyatakan terdakwa Teerapong Lekpradube terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat atau percobaan tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata ketua majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun," lanjut hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Sementara itu, hal yang memberatkan yakni jumlah barang bukti narkotika yang mencapai hampir dua ton dinilai sangat berbahaya apabila sampai beredar di Indonesia. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika serta diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.
Usai persidangan, kuasa Hukum terdakwa Teerapong langsung menyatakan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Saat dibawa ke ruang tahanan usai persidangan, Teerapong menyampaikan keberatan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ia menilai hukuman tersebut tidak adil jika dibandingkan dengan terdakwa Fandi dalam perkara yang sama.
"Tidak adil. Saya tidak tahu soal sabu. Fandi sama seperti saya, dia dihukum 5 tahun, masa saya 17 tahun," kata Teerapong dalam bahasa Indonesia yang terbata-bata.
Ia juga mengaku tidak mengenal sosok yang disebut sebagai Mister Tan dalam perkara tersebut. "Saya tidak tahu Mister Tan," ujarnya.
Teerapong juga menyebut dirinya merasa diperlakukan tidak adil karena merupakan warga negara asing. Ia berharap hukumannya dapat diringankan dan setara dengan terdakwa Fandi Ramadhan.
"Saya orang Thailand. Orang Indonesia tidak adil. Orang Indonesia 5 tahun, saya 17 tahun," katanya.
"Saya ingin lebih rendah, sama seperti Fandi. Saya ingin lebih rendah," tutupnya sambil memasuki ruang tahanan PN Batam.
Sebagai informasi kasus penyeludupan 1,9 ton sabu ini melibatkan 6 orang terdakwa. Di mana dua terdakwa merupakan warga negara Thailand yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Sementara empat lainnya adalah WNI yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
