Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) periode 2023-2024.
Dana PI dikelola melalui perusahaan BUMD Rokan Hilir, yakni PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Pemeriksaan digelar di Kejaksaan Tinggi Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
"Pemeriksaan dilakukan di Kejari, kemarin. AS ini mantan Bupati Rokan Hilir, diperiksa sebagai saksi," tegas Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Zikrullah saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan digelar selama 4 jam. Dalam pemeriksaan Afrizal Sintong dicecar soal dugaan aliran dana PI periode tahun 2023-2024 saat dirinya masih menjabat.
"Pemeriksaan saksi AS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Adapun sebelumnya dalam perkara ini Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan 4 orang tersangka yakni R, Z, DS, dan MA," kata Zikrullah.
Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi itu penyidik telah memeriksa sebanyak 35 saksi untuk tersangka Z, 33 saksi untuk tersangka DS dan 32 saksi untuk tersangka MA. Selain itu, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau juga telah melakukan pemeriksaan ahli sebanyak tujuh orang.
Tak hanya itu saja, penyidik Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau juga sudah menyita sejumlah barang bukti dan aset. Salah satunya berupa SPBU di Petapahan, Desa Kota Garo, Tapung Hilir, Kampar.
"Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut," kata Zikrullah.
Berdasarkan dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 64 miliar lebih. Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penyidikan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan Komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Khususnya poin ke-7 yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, Dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi," tegas Zikrullah.
