Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan yang disampaikan Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan di kasus penyelundupan 2 ton sabu-sabu ke Batam, Kepulauan Riau. Orang tua Fandi mengaku tidak terima dengan penolakan jaksa tersebut.
"Kami nggak terima dengan penolakan dari jaksa," kata ibu Fandi, Nirwana saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (27/2/2026).
Nirwana meyakini bahwa anaknya tidak tahu menahu soal 2 ton sabu-sabu tersebut. Untuk itu, dia berharap anaknya dapat dibebaskan dari kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan keluarga, mohon Fandi dibebaskan," ujarnya.
Nirwana mengaku dirinya juga juga telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, kemarin. Sepulang dari Jakarta, Nirwana akan kembali ke Batam untuk menghadiri sidang vonis anaknya yang rencananya akan digelar pada 5 Maret 2026.
"Ini mau pulang ke Batam, tunggu vonis dari hakim, rencananya sekitar tanggal 5 (Maret)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, JPU menolak nota pembelaan yang disampaikan Fandi Ramadhan. Oleh karena itu, jaksa tetap pada tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Fandi.
Mulanya JPU membantah keberatan penasihat hukum terdakwa terkait kompetensi absolut pengadilan. Jaksa menyatakan, meski kapal tanker Sea Dragon sempat dicegat di perairan Karimun Anak, barang bukti sabu baru ditemukan saat kapal bersandar di dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam.
Berdasarkan fakta persidangan, dari penggeledahan ditemukan 67 kardus berisi sabu dengan berat total sekitar 1,9 ton lebih, yang dibungkus plastik kemasan teh Cina.
"Dalil penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum adalah tidak berdasar dan harus dikesampingkan," kata JPU Muhammad Arfian di PN Batam, Rabu (25/2).
Jaksa juga menolak klaim bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tersebut. Menurut JPU, Fandi merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati dan memiliki sertifikasi pelaut, sehingga memahami prosedur keberangkatan dan administrasi kapal.
"Namun, terdakwa disebut memilih bekerja melalui agen tidak resmi dan tetap berangkat meski terdapat perbedaan nama kapal dalam perjanjian kerja," ujarnya.
Dalam fakta persidangan terungkap, Fandi berangkat dari Medan menuju Thailand pada 1 Mei 2025 bersama kru lainnya. Setelah menginap beberapa hari di Thailand, ia menuju kapal Sea Dragon menggunakan speedboat di tengah laut tanpa melalui pelabuhan resmi.
"Pada 18 Mei 2025, kapal diduga melakukan pemindahan 67 kardus sabu dari kapal lain di perairan sekitar Phuket, Thailand," ujarnya
Jaksa dalam repliknya menilai terdakwa aktif membantu proses pemindahan barang dan tidak pernah melaporkan adanya muatan terlarang. Bahkan, dalam perjalanan menuju Indonesia, kapal sempat mencabut bendera untuk menghindari kecurigaan.
"Jika benar terdakwa tidak mengetahui dan merasa keberatan, seharusnya terdakwa melaporkan atau menolak sejak awal. Fakta persidangan menunjukkan sebaliknya," ujar jaksa.
Jaksa menyebut, dari pengungkapan hampir 2 ton sabu tersebut, diperkirakan sekitar 6 hingga 8 juta jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Secara ekonomi, nilai barang haram itu ditaksir mencapai Rp 7 triliun.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan sinyal kuat bahwa negara hadir dan bertindak tegas menjaga masa depan generasi muda," kata jaksa.
Dalam akhir repliknya, JPU meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, bukan opini atau tekanan publik. Jaksa pun menyatakan tetap pada tuntutan semula, yakni pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan.
Sementara itu kuasa Hukum Fandi Ramadhan menolak semua replik yang disampaikan oleh JPU. Kuasa hukum Fandi menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada pledoi yang disampaikan.
"Maka setelah mencermati secara saksama tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan penasihat hukum, dengan ini kami selaku penasihat hukum menyatakan menolak seluruh tanggapan jaksa penuntut umum tersebut," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan yang diagendakan pada Kamis (5/3) mendatang.
Simak Video "Video Vonis 2 WN Thailand di Kasus 2 Ton Sabu: Seumur Hidup-17 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik] (fnr/mjy)
