Soal ABK Fandi yang Dituntut Mati di Kasus Sabu 2 Ton, Kejagung: Ada Mens Rea

Soal ABK Fandi yang Dituntut Mati di Kasus Sabu 2 Ton, Kejagung: Ada Mens Rea

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 26 Feb 2026 23:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis (26/2/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis (26/2/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Belawan, Medan, yang menjadi terdakwa penyelundupan sabu 2 ton di Batam dituntut hukuman mati. Kasus ini pun jadi sorotan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai ada mens rea dalam kasus tersebut sehingga tuntutan dinilai sudah tepat.

Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, menanggapi polemik tuntutan mati dari JPU terhadap Fandi. Ia menilai JPU telah melakukan penuntutan sesuai berkas dan fakta-fakta hukum.

"Pertama, penuntut umum sudah melakukan penuntutan sesuai dengan berkas dan fakta-fakta hukum yang ada di pengadilan, bukan opini tetapi fakta hukum yang ada," tegasnya ketika memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis (26/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang menilai dari proses penerimaan barang haram tersebut sudah ada mens rea dari para terdakwa. Sebab mereka telah memperoleh uang sebelumnya untuk melakukan aksinya.

"Jadi di situ kelihatan mens rea-nya ada, dan mereka memperoleh uang sebelumnya. Sebelum melakukan itu, mendapat uang operasional dari pemilik kapal tanker dan dijanjikan, kemudian apabila sampai di sana dua kali lipat kan. Artinya, mens rea di situ sudah ada," kata Anang.

ADVERTISEMENT

Terkait pledoi Fandy yang digelar beberapa hari lalu di PN Batam, yang ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penuntut tetap pada tuntutannya namun tetap mempersilakan terdakwa memberikan pembelaan.

"Nah, sekarang terkait dengan itu, silakan. Tinggal bagaimana pleidoi-nya dari penasihat hukum terhadap tersangka Fandi Ramadhani. Itu pembelaan hak dari terdakwa, tinggal nanti bisakah meyakinkan," kata Anang.

Dalam penindakan penyeludupan 2 ton sabu tersebut, Anang menilai negara hadir menyelamatkan generasi penerus yang akan datang dan akan berterus berkomitmen.

"Tapi kita tidak lihat dulu, negara hadir berkomitmen untuk menyelamatkan generasi penerus. Bayangkan 2 ton sabu, untung ketahuan, kalau enggak," ujarnya.

Selain itu, Anang mempersilakan terdakwa menerangkan peran masing-masing dalam pembelaan. Namun, kata dia, majelis hakim akan memutuskan perkara sesuai fakta.

"Terkait dengan bagaimana peran, ya silakan dalam pembelaan. Tapi kita semata-mata berdasarkan fakta hukum seperti apa, Majelis Hakim nanti akan memutus sesuai dengan fakta dan juga nanti akan diperhatikan semua," tandasnya.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads