Kadinkes Batu Bara Ditahan Soal Kasus Korupsi Dana BTT Rp 1,1 Miliar

Kadinkes Batu Bara Ditahan Soal Kasus Korupsi Dana BTT Rp 1,1 Miliar

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 19 Feb 2026 20:18 WIB
Kadinkes Batu Bara Deny Syahputra saat akan ditahan. (dok. Kejari Batu Bara)
Foto: Kadinkes Batu Bara Deny Syahputra saat akan ditahan. (dok. Kejari Batu Bara)
Batu Bara -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menahan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, Deny Syahputra (DS) terkait kasus dugaan korupsi dana BTT (Belanja Tak Terduga). Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp 1.158.081.211 atau Rp 1,1 miliar.

"DS bertindak sebagai PPTK dan saat ini menjabat Kadis Kesehatan Kabupaten Batu Bara," kata Kasi Intel Kejari Batu Bara Oppon Siregar dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Oppon mengatakan selain Deny, pihaknya juga menetapkan satu tersangka lain bernama Elvandri alias E. E merupakan PPK yang kini berstatus ASN di Dinas Perkim Batu Bara. Penahanan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan kedua tersangka dalam dugaan korupsi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana BTT di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara yang dikorupsi itu, kata Oppon, terkait beberapa pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022. Pagu anggaran untuk program itu sebesar Rp 5.170.215.770 atau Rp 5,1 miliar.

ADVERTISEMENT

"Bahwa tersangka E bertindak sebagai PPK dan tersangka DS sebagai PPTK pada realisasi Dana BTT. Bahwa kegiatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.158.081.211," jelasnya.

Oppon menjelaskan kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku. Penahanan dilakukan selama 20 ke depan terhitung sejak 19 Februari 2026 sampai dengan tanggal 10 Maret 2026.

"Kedua tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas II Labuhan Ruku selama 20 hari kedepan terhitung sejak 19 Februari," pungkasnya.




(fnr/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads