Polda Sumut menangkap bandar narkoba berinisial ZH (43) di pinggir jalan Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dalam penangkapan itu petugas menemukan dan menyita sabu seberat 1 kilogram.
Selain seorang bandar narkoba, polisi turut mengamankan dua kurir masing-masing berinisial PP (55) dan CP (53).
"Bandar narkoba atas nama Zulkifli Harahap kita tangkap di pinggir jalan saat membawa satu kilogram sabu," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi kepada detikSumut, Senin (9/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy menyebut penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Helvetia. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan undercover buy.
"Petugas memesan sabu seberat 1.000 gram kepada ZH dengan harga Rp 225 juta," ujarnya.
Setelah itu disepakati lokasi transaksi akan dilakukan di Desa Lalang. ZH pun datang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX King warna hijau.
Ia kemudian menghubungi PP dan CP untuk membawa sabu. Keduanya kemudian datang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna hitam.
CP lalu menyerahkan satu kantong plastik warna biru berisi satu bungkus plastik teh merek Guan Yin Wang yang di dalamnya terdapat sabu seberat satu kilogram kepada petugas yang menyamar.
"Saat serah terima berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka," kata Andy.
Penangkapan bandar narkoba tersebut berlangsung dramatis, pasalnya bandar narkoba tersebut nyaris berhasil kabur saat hendak ditangkap. Namun petugas dengan sigap memborgol tangan para pelaku.
Selain sabu, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta barang bukti lainnya.
"Sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial Sanjay yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka ZH mengaku akan memberikan upah masing-masing Rp 2 juta kepada dua rekannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Simak Video "Video: Tampang Aipda AK Bandar Narkoba Majene yang Diamankan BNN Sulbar"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
