Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menahan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Taput inisial BG terkait dugaan korupsi pengembangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan lampu taman. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp 4.858.953.437 atau Rp 4,8 miliar.
"Bahwa berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 4.858.953.437," kata Kasi Intel Kejari Taput Simon Ginting, Jumat (6/2/2026).
Simon mengatakan Dana proyek ini bersumber dari Dana Pinjaman Daerah (PEN) untuk Dinas Perkim dengan pagu anggaran Rp 13.600.000.000 atau Rp 13,6 miliar. Selain BG, kejaksaan juga menahan satu tersangka lainnya berinisial WL selaku penyedia jasa atau pelaksana proyek tersebut.
Kejaksaan, kata Simon, telah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan korupsi tersebut.
"Bahwa dana pinjaman PEN yang diterima oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Taput dibagi menjadi beberapa program kegiatan, di mana untuk kegiatan penataan atau pengembangan LPJU dan lampu taman dianggarkan dengan jumlah pagu sejumlah Rp 13.600.000.000," jelasnya.
Simon menjelaskan proyek itu dibagi menjadi 73 paket kegiatan sebagaimana tertuang dalam DPPA SKPD. Rinciannya adalah 15 kegiatan LPJU dan 58 kegiatan lampu taman.
Dalam menyusun Rencana Anggaran Kegiatan (RKA), BG melakukan pemecahan paket, sehingga nilai per paket di bawah Rp 200.000.000, meskipun sifat kegiatannya sejenis tanpa melakukan konsolidasi pemaketan untuk menghindari tender.
"Bahwa pada saat persiapan pengadaan barang dan jasa, PPK tidak melakukan penyusunan dan penetapan HPS dikarenakan untuk HPS dan rincian harga telah terlebih dahulu dibuatkan oleh tersangka WL dengan melakukan mark up harga item pekerjaan yang mengakibatkan double founding dimana PPK tidak lagi melakukan penilaian kewajaran harga satuan," sebut Simon.
Selain itu, tersangka WL juga berperan mencari dokumen perusahaan-perusahaan lain. Pasalnya, pada saat pelaksanaan pengadaan langsung, penyedia hanya boleh melakukan pekerjaan 5 kontrak saja dan nantinya akan dibawa kepada pejabat pengadaan yang telah ditunjuk oleh Tersangka BG.
Atas perintah dari BG itu, para pejabat pengadaan juga tidak lagi melakukan tupoksinya sebagaimana dalam Pasal 12 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah, yakni melakukan tahapan undangan, penjelasan, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, klarifikasi dan negosiasi teknis, biaya dan survei penyedia.
Simak Video "Video: Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Pajang Tersangka saat Jumpa Pers"
(fnr/mjy)