Kadishub Medan Kenakan Rompi Pink, Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Kadishub Medan Kenakan Rompi Pink, Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Juita Sinuhaji - detikSumut
Selasa, 25 Nov 2025 17:59 WIB
Kadishub Kota Medan Erwin Saleh mengenakan rompi pink saat hendak dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
(JuitaSinuhaji/detikSumut)
Foto: Kadishub Kota Medan Erwin Saleh mengenakan rompi pink saat hendak dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan. (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Erwin Saleh ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Saat akan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta, Erwin tampak mengenakan rompi pink.

"Pada hari ini tersangka ES selaku Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM tahun 2024 dilakukan pemeriksaan tersangka. Dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka maka dilakukan penahanan selama 20 hari depan di Rutan Tanjung Gusta Medan," ucap Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Selasa (25/11/2025).

Erwin diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan sebagai tersangka. Ia diperiksa atas dugaan kasus penyimpangan anggaran pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Erwin Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024. Saat itu, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi UKM Perindag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kegiatan Medan Fashion Festival tersebut dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dengan anggaran Rp 4,8 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pengelolaan kegiatan, termasuk penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis serta pembayaran kepada sub-vendor secara tidak resmi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,132 miliar.

Selain Erwin, Kejari Medan dalam kasus ini juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Benny Iskandar Nasution selaku Kadis Koperasi UKM Perindag dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri, selaku pelaksana kegiatan. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads