Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Dilindungi Digagalkan, Ada Orangutan-Kakatua

Aceh

Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Dilindungi Digagalkan, Ada Orangutan-Kakatua

Agus Setyadi - detikSumut
Sabtu, 31 Jan 2026 23:31 WIB
Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Dilindungi Digagalkan, Ada Orangutan-Kakatua
Foto: Orangutan yang hendak diekspor secara ilegal dari Aceh (Dok. Bea Cukai Langsa)
Langsa -

Tim gabungan menggagalkan pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi dari Aceh ke Thailand. Satwa itu terdiri dari orangutan hingga burung kakatua.

Kasus bermula saat tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh mendapatkan informasi adanya pengiriman satwa dilindungi ke luar negeri lewat Aceh Timur. Setelah mendapatkan laporan, tim melakukan pemetaan dermaga-dermaga yang dicurigai dipakai pelaku.

Dalam penyelidikan, tim gabungan mengamankan satu unit truk Isuzu Traga berpelat BL 8224 DO di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (30/1) malam. Setelah digeledah, truk dikemudikan AS (41) berisi berbagai jenis satwa dilindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Truk dan sopir kemudian dibawa ke Kantor Bea Cuka Langsa untuk diperiksa. Petugas menemukan satwa dimasukkan dalam sejumlah sangkar.

"Berdasarkan keterangan AS, mobil pengangkut berangkat dari gudang di Lhokseumawe, kemudian memuat barang di daerah Alue Bili Aceh Utara selanjutnya muatan dibawa ke Alur Madat Aceh Timur yang diduga untuk dimuat ke speedboat tujuan Thailand," kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto kepada detikSumut, Sabtu (31/1/2026).

ADVERTISEMENT

Satwa yang diangkut pelaku di antaranya 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera), 1 ekor orang utan betina, 4 ekor burung nuri bayan, 17 ekor burung parkit, 3 ekor burung paruh panjang dengan kepala biru metalik, 2 ekor burung parkit mini, 5 ekor burung rangkong papan, 3 ekor burung beo berwarna hitam, 3 ekor burung cendrawasih, 1 ekor burung jalak belong, 10 ekor parkit mini, 1 ekor parkit jumbo, 2 ekor burung cendrawasih, 2 ekor burung rangkong (horn bills), 2 ekor burung rangkong (horn bills).

Selain itu, 1 ekor burung cendrawasih botak, 4 ekor burung cendrawasih, 4 ekor kelelawar albino, 4 ekor burung kakatua (Moluccan), 4 ekor burung kakatua (2 Moluccan dan 2 jambul kuning, 5 buah kerangka tengkorak hewan bertaring, 2 kotak kecil berisi ular, 4 ekor burung berwarna hitam berparuh panjang, 2 ekor Melanesia megapode, 2 ekor burung kakatua (Moluccan), 2 ekor burung kakatua jambul kuning, 3 ekor burung kakatua (Moluccan), serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.

Menurut Dwi, sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, jenis-jenis satwa tersebut juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Saat ini seluruh barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Bea Cukai Langsa berkomitmen meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar-lembaga dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi," jelas Dwi.




(agse/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads