Seorang pria di Langsa Abdur Rohim (58) ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Aceh usai dua tahun buron setelah divonis 3 tahun penjara. Rohim terbukti bersalah membawa kabur 20 pengungsi Rohingya.
Rohim diciduk di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Langsa Kota, Jumat (30/1) kemarin. Dia sempat menghindari penangkapan dan beradu argumen sebelum akhirnya dibawa petugas untuk dijebloskan ke penjara.
"Setelah diamankan, terpidana diserahkan ke Kejari Lhokseumawe untuk selanjutnya dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Rohim terjerat kasus membawa 20 Rohingya dari kamp penampungan sementara di Lhokseumawe menggunakan mobil menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara. Dia disebut diupah Rp 4,7 juta.
Setelah tertangkap petugas, Rohim diadili di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Dalam putusannya, majelis hakim memvonis bebas Rohim sehingga jaksa mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan PN Lhokseumawe dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Rohim serta denda Rp 120 juta. Putusan itu diketuk Rabu 24 Januari 2024.
"Saat akan dilakukan eksekusi terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejari Lhokseumawe," jelas Ali.
Ali mengatakan, Kejati Aceh akan terus memburu tersangka dan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dia meminta mereka yang masih buron untuk menyerahkan diri.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran," ujar Ali.
(agse/afb)











































