2 Kurir Sabu 89,6 Kg Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara di PN Medan

2 Kurir Sabu 89,6 Kg Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara di PN Medan

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 24 Des 2025 19:41 WIB
2 Kurir Sabu 89,6 Kg Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara di PN Medan
Foto: Sidang vonis kepada dua kurir sabu asal Aceh di PN Medan (Dok. Juita/detikSumut)
Medan -

Dua orang kurir sabu 89,6 kg asal Aceh menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya divonis berbeda yakni seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Kedua terdakwa yakni Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yafizham dengan pidana penjara seumur hidup," ujar majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan di Ruang Cakra 3, Rabu (24/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap terdakwa Zulfikar yakni 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara 20 tahun," ucap majelis hakim Yohana.

ADVERTISEMENT

Terdakwa Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah, dikenakan denda sebesar 1,3 miliar. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan 3 bulan kurungan penjara.

Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer

Kedua terdakwa mendapatkan hukuman berbeda dikarenakan peran masing-masing tidak sama.Terdakwa Yafizham pengantar sabu, sedangkan Zulfikar sebagai penyedia mobil Mercedes Benz yang digunakan untuk mengantar sabu dari Aceh ke Medan.

Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemusnahan Narkotika, terdakwa juga berbelit-belit di persidangan. Lalu, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Hakim memberikan waktu kepada terdakwa melalui penasehat hukum (PH) untuk berpikir-pikir, atas putusan yang diberikan menerima atau banding.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads