Selundupkan 2,3 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Petani Aceh Divonis 15 Tahun Bui

Selundupkan 2,3 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Petani Aceh Divonis 15 Tahun Bui

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 18 Des 2025 16:39 WIB
Selundupkan 2,3 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Petani Aceh Divonis 15 Tahun Bui
Foto: Terdakwa Basaruddin alias Din saat mengikuti sidang tuntutan diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN)Medan, Rabu (03/12/25) lalu (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Dua petani asal Aceh, bernama Basaruddin alias Din dan Nyak Ali alias Ali, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kedua pelaku divonis karena nekat menjadi kurir sabu-sabu seberat 2,3 kg.

"Sudah putusan di Ruang Cakra 7 kemarin, Rabu (17/12/2025). Putusannya 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar JPU Kejaksaan Negeri Belawan, William F. Saoloon Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).

Putusan hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Basaruddin dan Nyak Ali 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa dan JPU masih memiliki hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap terkait apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding Pengadilan Tinggi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Basaruddin yang sedang bekerja di Malaysia ditawarkan pekerjaan mengantar lima bungkus sabu seberat 2,3 kg ke Indonesia oleh seseorang bernama Nazar (DPO).

Basaruddin dijanjikan akan mendapatkan upah Rp50 juta, apabila berhasil melakukan mengantarkan barang haram tersebut. Basaruddin kemudian mengajak Nyak Ali dengan menjanjikan imbalan Rp20 juta.

Kemudian pada 14 Juni 2025, mereka tiba di Pelabuhan Dumai dari Malaysia. Nazar mengarahkan keduanya ke daerah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Tepat di depan terminal pada 15 Juni 2025, seorang suruhan Nazar menghampiri para terdakwa dan menyerahkan sebuah tas ransel berwana hitam yang berisi lima bungkus sabu kepada Basaruddin.

Selanjutnya, para terdakwa berangkat menuju Medan dengan menumpangi bus dan tiba sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka diminta mengantarkan sabu tersebut ke seseorang di Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Namun, ternyata orang yang ditemui anggota Polda Sumatera Utara yang tengah melakukan penyamaran dan seketika para terdakwa pun ditangkap. Polisi kemudian menggeledah tas yang dibawa para terdakwa dan didapati sabu 2,3 kg.




(afb/afb)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads