Pasangan suami istri (pasutri) membunuh dan merampok wanita bernama Roida Sagala (52), yang ditemukan tewas terikat di rumahnya di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya divonis hukuman yang berbeda.
Eben Ezer Sinaga (21) yang melakukan pembunuhan kepada korban divonis 18 tahun penjara, sedangkan istrinya, Siska Damai Yanti Pasaribu (20) divonis empat tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Eben Ezer Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidikalang, Kamis (11/12/2025)
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Eben tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU). Namun, Eben dijerat Pasal 339 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU.
Sementara istri Eben, yakni Siska divonis empat tahun penjara. Siska dijerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana tentang penadahan barang curian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua JPU. Vonis ini juga sama dengan tuntutan yang disampaikan JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim.
Dalam dakwaan JPU, dijelaskan bahwa kejadian itu berawal pada 5 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, terdakwa Eben sedang menghisap sabu-sabu di dalam kamar tidur rumah orang tuanya di Km 11 Dusun V Barisan Tigor Desa Silumboyah kecamatan Siempat Nempu Hulu.
Setelah selesai mengonsumsi sabu-sabu muncul niat terdakwa untuk mencuri di rumah milik korban yang juga berada di Jalan Dusun V Barisan Tigor. Sebelumnya terdakwa memang sempat melihat korban memakai cincin emas.
Selain itu, terdakwa juga mengetahui bahwa korban hanya tinggal dengan ibunya yang sudah lanjut usia (lansia) di rumah itu. Kemudian, terdakwa pergi mengambil selang timbangan air bekas pakai yang tergantung di ruangan tengah rumah orangtuanya.
Selang tersebut langsung disimpan pelaku di kantong celananya.
Simak Video "Video: Selawat Iringi Sidang Vonis Perusakan Rumah di Cidahu"
(fnr/mjy)