Misteri kebakaran di rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu akhirnya terungkap. Setelah diselidiki, dalang di balik kebakaran itu ternyata mantan sopir Khamozaro, Fahrul Azis Siregar.
Dalam kurun waktu 10 hari setelah kejadian, petugas meringkus pelaku Fahrul di rumahnya. Ada sebanyak 48 saksi yang diperiksa petugas kepolisian untuk mendalami kejadian tersebut.
Bahkan, petugas sampai tiga kali melakukan olah TKP untuk mengungkap penyebab kebakaran itu. Azis telah tiga tahun bekerja dengan korban dan dipecat pada Oktober 2025.
"Tersangka pembakaran adalah tersangka FA. FA adalah mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Aksi pembakaran itu dilakukan oleh Fahrul Azis sendiri. Pelaku yang sudah cukup lama bekerja dengan korban, membuat pelaku sudah mengetahui seluk beluk rumah tersebut.
Tak hanya melakukan pembakaran, pelaku juga mengambil ratusan gram emas milik istri Khamozaro yang berada di dalam kamar. Fahrul hanya butuh waktu 15 menit untuk merampok emas dan membakar rumah tersebut.
Calvijn menjelaskan bahwa aksi itu telah lebih dulu direncanakan pelaku pada 30 Oktober 2025. Saat itu, pelaku Fahrul mengatakan kepada pelaku Hamonangan Simamora 'mau ku rampok rumah bos itu dan ku bakar rumahnya".
Pada 4 November 2025, pelaku pun melancarkan aksinya. Pada pukul 07.00 WIB, pelaku berangkat dari rumahnya dan pergi membeli pertalite di pertamini Deli Tua sekira pukul 07.30 WIB.
Lalu, di pukul 08.30 WIB pelaku berangkat ke Pengadilan Negeri Medan untuk minum kopi dan menanyakan keberadaan korban Khamozaro kepada sekuriti PN bernama Dedi Pratama.
"Jadi, tersangka memantau keberadaan Pak Hakim (Khamozaro)," jelasnya.
Simak Video "Video: Bu Guru di OKU Selatan Ditusuk Pelajar SMP hingga Tewas "
(mjy/mjy)