Rumah Hakim PN Medan Dibakar Eks Sopir gegara Sakit Hati

Regional

Rumah Hakim PN Medan Dibakar Eks Sopir gegara Sakit Hati

Finta Rahyuni - detikJateng
Jumat, 21 Nov 2025 18:28 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn saat merilis kasus pembakaran rumah hakim PN Medan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn saat merilis kasus pembakaran rumah hakim PN Medan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Solo -

Empat orang yang terlibat dalam pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, telah ditangkap Polrestabes Medan. Mantan sopir si hakim, Fahrul Aziz Siregar, disebut sebagai dalang pembakaran. Motifnya gegara sakit hati.

Dilansir detikSumut, kebakaran melanda rumah Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, Selasa (4/11). Kebakaran terjadi di kamar Khamozaro. Polisi telah memeriksa puluhan saksi dan rekaman CCTV dari lokasi dan dari luar kompleks.

"Perannya adalah dengan sengaja dan berencana membakar (rumah korban)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Calvijn mengatakan ada banyak hal yang memicu Fahrul merasa sakit hati dan dendam kepada Khamozaro. Adapun tiga pelaku lainnya yaitu Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.

ADVERTISEMENT

"Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban. Banyak alasan, salah satunya itu (karena dipecat)," ungkapnya.

Menurut hasil penyelidikan, Calvijn menjelaskan, Fahrul Azis melakukan pembakaran itu sendiri. Sebelumnya, Fahrul sudah cukup lama bekerja dengan korban.

"Tersangka mengetahui seluk beluk yang ada di komplek dan di rumah (korban)," ujar Calvijn.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads