Oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai inisial Brigadir IR (30) mencuri uang Rp 6,4 juta dari rekening ATM pelaku narkoba berinisial AA (35). Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri menceritakan kronologi pencurian uang yang dilakukan Brigadir IR.
AKBP Welman Feri mengatakan peristiwa itu berawal pada 8 Mei 2025 malam. Saat itu, AA dan RM diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanjungbalai dan dibawa ke polres beserta dengan barang bukti. Lalu, AA dan barang bukti dibawa ke hadapan Brigadir IR di ruangan Satresnarkoba.
"Personel Satresnarkoba yang mengamankan pelapor (AA), menyerahkan barang bukti kepada terlapor (IR) dan pelapor dimintai keterangan oleh terlapor," kata Welman, Rabu (1/10/2025).
AA pun diperiksa oleh Brigadir IR. Setelah larut malam, Brigadir IR memasukkan AA ke dalam sel.
Lalu, pada 9 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saat AA masih di dalam sel, Brigadir IR menanyakan kepada AA apakah ada uang di dalam ATM milik AA yang disita petugas kepolisian.
AA pun menjawab bahwa uangnya ada di ATM BCA. Kemudian, Brigadir IR meminta pin ATM dan kode m-banking AA jika ingin kasus tersebut dibantu oleh Brigadir IR. AA lalu memberikan pin ATM-nya ke Brigadir IR. Setelah itu, IR pergi meninggalkan AA.
"Pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terlapor (IR) mengeluarkan pelapor dari sel dengan tujuan hendak BAP (pemeriksaan)," sebutnya.