Brigadir IR Curi Uang Pelaku Narkoba, Kini Jadi Tersangka

Regional

Brigadir IR Curi Uang Pelaku Narkoba, Kini Jadi Tersangka

Finta Rahyuni - detikKalimantan
Rabu, 01 Okt 2025 18:59 WIB
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri. (Dok Istimewa)
Foto: Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri. (Dok Istimewa)
Tanjungbalai -

Seorang oknum polisi di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan/atau penggelapan. Tersangka berinisial Brigadir IR (30) itu kedapatan mengambil uang milik seorang pelaku kasus narkoba berinisial AA (35)

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri membenarkan bahwa Brigadir IR mencuri uang dari ATM pelaku narkoba. Hal itu terungkap setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat AA.

"Hasil gelar perkara Satreskrim Polres Tanjungbalai, Brigadir IR sudah ditetapkan menjadi tersangka perkara pencurian barang milik tersangka narkotika," ujarnya, Rabu (1/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai M Jihad Fajar Balman menambahkan bahwa uang yang diambil Brigadir IR dari tersangka narkoba itu berjumlah Rp 6,4 juta. Uang itu diambil IR dengan cara tarik tunai dari ATM.

"Iya sesuai kronologi, sudah kita tetapkan sebagai tersangka ya. (Uang diambil) Rp 6,4 juta, iya (tarik tunai)," sebutnya.

Pernah Disanksi karena Selingkuh

Sebelumnya, Brigadir IR juga pernah disanksi karena kasus perselingkuhan. IR digerebek oleh istrinya bersama petugas propam pada 22 Juli 2025.

"Propam ikut, sama-sama, hari itu juga langsung saya proses," kata Welman saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (29/7).

Welman menyebut di dalam rumah itu tidak hanya ada Brigadir IR dan wanita yang disebut-sebut selingkuhannya itu, tetapi ada sejumlah orang lainnya. Setelah penggerebekan itu, Brigadir IR diboyong ke Polres Tanjungbalai dan dipatsus.

Baca artikel selengkapnya di sini.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads