Oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai inisial Brigadir IR (30) mencuri uang Rp 6,4 juta dari rekening ATM pelaku narkoba berinisial AA (35). Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri menceritakan kronologi pencurian uang yang dilakukan Brigadir IR.
AKBP Welman Feri mengatakan peristiwa itu berawal pada 8 Mei 2025 malam. Saat itu, AA dan RM diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanjungbalai dan dibawa ke polres beserta dengan barang bukti. Lalu, AA dan barang bukti dibawa ke hadapan Brigadir IR di ruangan Satresnarkoba.
"Personel Satresnarkoba yang mengamankan pelapor (AA), menyerahkan barang bukti kepada terlapor (IR) dan pelapor dimintai keterangan oleh terlapor," kata Welman, Rabu (1/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AA pun diperiksa oleh Brigadir IR. Setelah larut malam, Brigadir IR memasukkan AA ke dalam sel.
Lalu, pada 9 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saat AA masih di dalam sel, Brigadir IR menanyakan kepada AA apakah ada uang di dalam ATM milik AA yang disita petugas kepolisian.
AA pun menjawab bahwa uangnya ada di ATM BCA. Kemudian, Brigadir IR meminta pin ATM dan kode m-banking AA jika ingin kasus tersebut dibantu oleh Brigadir IR. AA lalu memberikan pin ATM-nya ke Brigadir IR. Setelah itu, IR pergi meninggalkan AA.
"Pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terlapor (IR) mengeluarkan pelapor dari sel dengan tujuan hendak BAP (pemeriksaan)," sebutnya.
Setelah AA duduk di depan Brigadir IR. IR menyodorkan kertas dan pulpen ke hadapan AA dan menyuruhnya untuk menulis pin ATM. AA pun memenuhi permintaan IR itu.
Kemudian, IR keluar dari dalam ruangan, sementara AA dijaga oleh petugas berinisial IJ. Saat itu, IJ sempat memberikan hp AA yang disita dan menyuruhnya untuk membuka mbanking-nya.
Namun, ternyata mbanking milik AA itu sudah tidak dapat dibuka karena telah terblokir. Alhasil, hp tersebut dikembalikan AA ke IJ.
Selang beberapa waktu, IJ menunjukkan kepada AA SMS mbangking berisi penarikan uang dari ATM sebanyak tiga kali dengan rincian Rp 2,5 juta, Rp 2,5 juta dan Rp 1,4 juta. Tidak berapa lama, Brigadir IR pun kembali ke ruangan itu usai diduga mengambil uang AA.
Setibanya di ruangan, Brigadir IR langsung melontarkan kata-kata 'pening kali kepalaku'. Welman belum memerinci maksud Brigadir IR tersebut. Namun, setelah mengucapkan kata-kata itu, AA kembali dimasukkan ke dalam sel.
"Akibat peristiwa penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian tersebut, pelapor (AA) mengalami kerugian sebesar Rp 6.400.000 dan melaporkannya ke Polres Tanjungbalai," sebutnya.
Dalam kasus ini, kata Welman, Brigadir IR telah ditetapkan menjadi tersangka. Brigadir IR dikenakan Pasal 374 Subs Pasal 372 Subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan atau penggelapan.
"Hasil gelar perkara Satreskrim Polres Tanjungbalai, Brigadir IR sudah ditetapkan menjadi tersangka perkara pencurian barang milik tersangka narkotika," kata Welman.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai M Jihad Fajar Balman mengatakan uang yang diambil Brigadir IR dari tersangka narkoba itu berjumlah Rp 6,4 juta. Uang itu diambil IR secara tarik tunai dari ATM.
"Iya sesuai kronologi, sudah kita tetapkan sebagai tersangka ya. (Uang diambil) Rp 6,4 juta, iya (tarik tunai)," sebutnya.
Sebelumnya, Brigadir IR juga sempat diproses dalam kasus dugaan perselingkuhan. IR digerebek oleh istrinya pada 22 Juli 2025. Pada saat kejadian, kata Welman, ada juga petugas propam yang turun ke lokasi.
"Propam ikut, sama-sama, hari itu juga langsung saya proses," kata Welman saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (29/7).
Welman menyebut di dalam rumah itu tidak hanya ada Brigadir IR dan wanita yang disebut-sebut selingkuhannya itu, tetapi ada sejumlah orang lainnya. Setelah penggerebekan itu, Brigadir IR diboyong ke Polres Tanjungbalai dan dipatsus.
Simak Video "Video: Oknum Polisi di Tabanan Jambret Kalung Pedagang Lalu Ditangkap Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)