Kapolres Bantah Sisik Trenggiling Diambil dari Gudang Polres Asahan

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 18 Sep 2025 20:20 WIB
Foto: Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani (Foto: Instagram Polres Asahan)
Asahan -

Kasus sisik trenggiling yang menyeret dua anggota TNI dan satu personel polisi disebut diambil dari gudang di Polres Asahan. Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani membantah hal itu.

"Dari hasil pemeriksaan kami dan pengecekan TKP itu tidak bisa kita faktakan sesuai dengan apa ceritanya. Hasil pemeriksaan propam, penyelidikan yang nangani dari LHK itu tidak ditemukan petunjuk untuk mengarah bahwa itu dari gudang, tidak ada," kata Revi saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (18/9/2025).

Revi menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemegang kunci gudang. Hasil pemeriksaan, kata Revi, tidak ada yang membuktikan bahwa sisik trenggiling itu diambil dari gudang Polres Asahan.

"Hasil pemeriksaan mulai dari pemeriksaan pemegang kunci gudang, pemeriksaan yang di lapangan, hanya tahunya datang dari arah Polres saja (bukan dari dalam polres)," sebutnya.

Mantan Kapolres Nias itu membenarkan bahwa Aipda Alfi Hariadi Siregar merupakan anak buahnya. Dia mengatakan Alfi juga telah disidang oleh Propam Polda Sumut atas kasus itu.

Dalam putusan sidang tersebut, Alfi dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) dan penundaan pendidikan.

"Putusannya sudah untuk disiplinnya, sudah ditangani polda. Putusannya ada patsus, penundaan pendidikan. Pada prinsipnya kepolisian tunduk pada peradilan umum. Jadi kalau seandainya unsurnya terpenuhi dia melakukan tindak pidana, pasti akan melakukan proses, percayalah pada kepolisian bahwa polisi itu tunduk 100 persen pada peradilan umum," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua oknum TNI dan satu oknum polisi terlibat kasus penjualan sisik trenggiling sebesar 1.180 kg atau 1,1 ton. Adapun tiga aparat tersebut, yakni oknum personel Polres Asahan bernama Aipda Alfi Hariadi Siregar (AHS), Serka Muhammad Yusuf (48) dan Serda Rahmadani Syahputra (35). Selain itu, ada seorang warga sipil bernama Amir Simatupang (45) yang juga terlibat.

Terkait sisik trenggiling diambil dari gudang Polres Asahan tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti dilihat detikSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran untuk perkara dengan terdakwa Amir Simatupang. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kisaran.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada 9 Oktober 2024. Saat itu, terdakwa Rahmadani Syahputra menerima transferan uang sebesar Rp 3,5 juta dari Alex yang merupakan calon pembeli sisik trenggiling.



Simak Video "Video Eks Karyawan Ashanty Ajukan Gugatan Perdata ke PN Tansel"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork