Oknum Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Divonis 9 Tahun Bui

Oknum Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Divonis 9 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 15 Des 2025 19:59 WIB
Oknum Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Divonis 9 Tahun Bui
Foto: Ilustrasi. (Ari Saputra/detikcom)
Asahan -

Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada oknum polisi bernama Aipda Alfi Hariadi Siregar (AHS) atas kasus penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg. Selain itu, Alfi juga dibebankan membayar denda Rp 500 juta.

Juru Bicara PN Kisaran, Taruna Prisando mengatakan vonis ini sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

"Untuk putusan sama dengan tuntutan (JPU), 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata Prisando saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (15/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prisando mengatakan jika Alfi tidak bisa membayar denda tersebut, maka terdakwa harus menggantinya dengan penjara selama enam bulan.

Untuk diketahui, vonis ini sama dengan tuntutan jaksa. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan Heriyanto Manurung mengatakan tuntutan itu dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (25/11).

ADVERTISEMENT

"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfi Hariadi Siregar pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Heriyanto mengulang tuntutan yang disampaikan JPU saat persidangan, Rabu (26/11).

Selain tuntutan sembilan tahun penjara, JPU juga menuntut Alfi membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Alfi telah melanggar Pasal 40 A Ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal.

Sebelumnya diberitakan, Aipda Alfi terlibat dalam sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan.

Selain Alfi, kasus ini juga melibatkan dua oknum TNI bernama Serka Muhammad Yusuf (48) dan Serda Rahmadani Syahputra (35) serta seorang warga sipil bernama Amir Simatupang (45). Terdakwa Amir Simatupang juga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, sementara dua oknum TNI disidang di pengadilan militer.

Kasus ini berawal saat Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pengungkapan itu bekerjasama dengan Pomdam I/BB dan Polda Sumut.

"Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling. Pertama adalah AS warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS," kata Rasio, saat konferensi persiapan di Medan, Selasa (26/11/2024).

Rasio mengatakan sisik trenggiling ini diamankan dari dua lokasi. Pertama di loket bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran, Senin (11/11). Sementara yang kedua di rumah MYH di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur.

"Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi. Di mana tim gabungan menemukan barang bukti total di lokasi ini adalah 1.180 kg atau hampir 1,2 ton. Ini merupakan tangkapan terbesar yang pernah kita lakukan dalam satu operasi," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Oknum Polisi di Jambi Bunuh Dosen Wanita, Diduga Karena Asmara"
[Gambas:Video 20detik]
(fnr/mjy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads