3 Oknum Personel TNI/Polri Ambil Sisik Trenggiling dari Gudang Polres Asahan

3 Oknum Personel TNI/Polri Ambil Sisik Trenggiling dari Gudang Polres Asahan

Fin - detikSumut
Kamis, 18 Sep 2025 10:01 WIB
Aipda AHS (pakai baju tahabnan merah) saat akan ditahan. (Foto: dok. Kejari Asahan)
Oknum polisi AHS terlibat penjualan sisik trenggiling di Asahan. (Foto: dok Kejari Asahan)
Asahan -

Dua oknum TNI dan satu oknum polisi terlibat kasus penjualan sisik trenggiling sebesar 1.180 kg atau 1,1 ton di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Sisik trenggiling itu awalnya diambil dari gudang Polres Asahan.

Adapun tiga aparat tersebut, yakni oknum personel Polres Asahan bernama Aipda Alfi Hariadi Siregar (AHS), Serka Muhammad Yusuf (48) dan Serda Rahmadani Syahputra (35). Selain itu, ada seorang warga sipil bernama Amir Simatupang (45) yang juga terlibat.

Terkait sisik trenggiling diambil dari gudang Polres Asahan tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti dilihat detikSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran untuk perkara dengan terdakwa Amir Simatupang. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kisaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada 9 Oktober 2024. Saat itu, terdakwa Rahmadani Syahputra menerima transferan uang sebesar Rp 3,5 juta dari Alex yang merupakan calon pembeli sisik trenggiling.

Uang itu ditransfer melalui nomor rekening terdakwa Amir Simatupang. Rinciannya sebesar Rp 3 juta untuk keperluan pengiriman barang menggunakan bus PT RAPI dan uang sebesar Rp 500 ribu untuk terdakwa Amir Simatupang.

ADVERTISEMENT

Kemudian Alfi Hariadi Siregar menelepon anggota TNI Serda Rahmadani Syahputra untuk memindahkan suatu barang dari gudang Polres Asahan karena akan ada pimpinannya yang mengunjungi Polres Asahan.

"Alfi Hariadi Siregar menelepon Rahmadani Syahputra (anggota TNI) meminta tolong untuk memindahkan barang yang ada di gudang Polres Asahan menuju rumah Muhammad Yusuf (anggota TNI) karena adanya kunjungan pimpinan ke Polres Asahan," demikian isi dakwaan itu seperti dikutip detikSumut, Kamis (18/9/2025).

Lalu, Yusuf pun menghubungi Rahmadani untuk bertemu di depan Rumah Sakit Wirahusada Kisaran. Saat itu, Rahmadani terlebih dahulu menitipkan sepeda motornya di RS itu.

Lalu, kedua anggota TNI itu berangkat menuju Polres Asahan menggunakan mobil yang dikemudikan Yusuf. Di tengah perjalanan, Rahmadani menghubungi Alfi dan memberitahu bahwa keduanya sudah mendekati Polres Asahan dan menanyakan tempat lokasi barang yang akan dipindahkan tersebut.

Kemudian Alfi menyuruh keduanya untuk masuk ke dalam Polres Asahan dan mengarah lurus dari pos jaga menuju jalan belakang. Setelah tiba di gudang yang berada di bagian belakang Polres Asahan itu, Alfi membuka gudang dan di dalam gudang itu ada terparkir mobil pikap yang ditutupi terpal.

Rahmadani pun menanyakan isi karung yang hendak dipindahkan tersebut. Lalu, Alfi mengatakan bahwa karung goni tersebut berisi sisik trenggiling.

Setelah itu, M Yusuf mengemudikan mobil pikap berisi sisik trenggiling itu ke luar dari Polres Asahan dan diarahkan langsung oleh Alfi sampai ke luar dari pagar Polres. Lalu, karung goni berisi sisik trenggiling itu dipindahkan ke salah satu kios milik Yusuf.

Usai dipindahkan, mobil pikap pengangkut sisik trenggiling itu dikembalikan kepada Alfi di Polres Asahan.

Pada 10 November 2024, pelaku Rahmadani, Yusuf dan Amir mengemas sisik trenggiling dengan cara memindahkannya dari karung goni yang besar ke karung goni yang kecil.

Kemudian, sisik trenggiling itu dikemas lagi ke dalam kardus sebanyak sembilan buah dengan berat 320 kilogram. Setelah itu, seluruh kardus dimasukkan ke dalam satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra B 1179 COB yang terparkir di depan rumah M Yusuf sekira pukul 22.00 WIB. Proses pengemasan sisik trenggiling itu dilakukan di dalam gudang yang berada di depan rumah Yusuf.

Lalu, pada 11 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Amir Simatupang dan Rahmadani bersama-sama berangkat ke sebuah warung dekat loket bus PT RAPI yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sei Dadap, dengan sepeda motor dinas babinsa. Saat itu, Rahmadani meminta Amir untuk menunggu.

Sekira pukul 11.00 WIB, Rahmadani masuk ke loket bus PT RAPI. Tak lama, Yusuf datang dengan mengendarai mobil Sigra berwarna silver yang mengangkut sembilan kotak berisi sisik trenggiling tersebut dan berhenti di depan loket bus PT RAPI.

Selang beberapa waktu, tim gabungan dari Gakkum KLHK, Pomdam I/BB dan Polda Sumut yang telah mengintai para pelaku pun mengamankan keempatnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan Heriyanto Manurung mengatakan Aipda Alfi Hariadi Siregar (AHS) diduga menjadi otak pelaku sindikat tersebut.

"Kalau dugaan sementara dari hasil fakta persidangan yang sudah berjalan terdakwa Amir Simatupang, dia (Alfi) lah sebagai aktor intelektualnya," kata Heriyanto Manurung saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (17/9).

Heriyanto Manurung mengatakan bahwa dari hasil persidangan terdakwa Amir Simatupang terungkap bahwa sisik trenggiling itu bersumber dari Alfi Hariadi Siregar. Sisik trenggiling itu disebut diambil dari gudang di Polres Asahan.

"Kalau yang saya tahu, dari fakta di persidangan dari saksi kunci yang sebelumnya pada saat sidang atas nama Amir Simatupang itu menerangkan bahwa barang bukti sisik trenggiling itu, keterangan yang jadi saksi dan terdakwa Amir Simatupang menerangkan bahwa barang bukti sisik itu sumbernya dari AHS. Mereka yang mengaku dari gudang yang ada di Polres, itu fakta persidangan," sebutnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Amir Simatupang telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kisaran. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun dan denda Rp 500 juta kepada Amir. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka Amir harus menjalani kurungan tambahan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," demikian isi putusan hakim seperti dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Kisaran.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut Amir dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sementara dua anggota TNI yang terlibat dalam kasus itu divonis masing-masing satu tahun penjara.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads