Jual Sisik Trenggiling di Medsos, 2 Pria Dituntut 1,5 Tahun Bui

Jual Sisik Trenggiling di Medsos, 2 Pria Dituntut 1,5 Tahun Bui

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 03 Okt 2023 22:14 WIB
Sidang tuntutan kasus penjualan sisik trenggiling 1,2 kg di PN Medan
Foto: Sidang tuntutan kasus penjualan sisik trenggiling 1,2 kg di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan - Jaksa menuntut dua pria bernama Oktario Sitio alias Rio dan Bernando Gultom alias Ucok selama 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kedua terdakwa diyakini bersalah karena telah menjual sisik trenggiling seberat 1,2 kilogram di media sosial.

"Menjatuhkan terdakwa Oktario Sitio alias Rio dan terdakwa Bernando Gultom alias Ucok dengan pidana penjara masing-masing satu tahun dan enam bulan dikurangi selama masa tahanan," kata JPU bernama Asepte Ginting, Selasa, (3/10/2023).

Selain itu, kedua pria asal Tiga Dolok, Sumut, ini dituntut membayar denda Rp 10 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda akan diganti dengan masa kurungan 3 bulan.

"Dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bukan penjara," terangnya.

Usai membacakan tuntutan, As'ad Rahim selaku ketua majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 10 Oktober 2023 dengan agenda pembelaan. "Pembelaan satu minggu, ya," terang As'ad.

Kasus ini bermula sekitar 11 April 2023. Terdakwa Oktario mengajak terdakwa Bernando dan mengunjungi beberapa desa di sekitaran tempat tinggal kedua terdakwa.

Singkat cerita, kedua terdakwa mendapatkan informasi penjualan sisik trenggiling seberat 1,2 kg dengan harga Rp 750 ribu. Kedua terdakwa pun membayar Rp 400 ribu dan membayar sisanya setelah sisik trenggiling dijual.

Kemudian kedua terdakwa menjual sisik trenggiling itu ke media sosial. Pada 13 April 2023, sisik trenggiling itu ditawar dan diajak untuk berjumpa di Medan. Namun ternyata pembeli tersebut merupakan personel Polsek Medan Baru. Alhasil kedua terdakwa diringkus.


(afb/afb)


Hide Ads