Oknum Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Dituntut 9 Tahun Bui

Oknum Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Dituntut 9 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 26 Nov 2025 10:45 WIB
Aipda Alif Hariadi Siregar saat menjalani persidangan. (Foto: dok. Kejaksaan Negeri Asahan)
Foto: Aipda Alif Hariadi Siregar saat menjalani persidangan. (Foto: dok. Kejaksaan Negeri Asahan)
Asahan -

Oknum personel Polres Asahan Aipda Alfi Hariadi Siregar (AHS) menjalani sidang tuntutan untuk kasus penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Alfi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan Heriyanto Manurung mengatakan tuntutan itu dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (25/11).

"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfi Hariadi Siregar pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Heriyanto mengulang tuntutan yang disampaikan JPU saat persidangan, Rabu (26/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tuntutan sembilan tahun penjara, JPU juga menuntut Alfi membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka Alfi harus menjalani hukuman pengganti selama enam bulan penjara.

ADVERTISEMENT

"Ditambah denda sebesar Rp 500.000.000 subsider enam bulan penjara," jelasnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Alfi telah melanggar Pasal 40 A Ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal

Sebelumnya diberitakan, Aipda Alfi terlibat dalam sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan.

Selain Alfi, kasus ini juga melibatkan dua oknum TNI bernama Serka Muhammad Yusuf (48) dan Serda Rahmadani Syahputra (35) serta seorang warga sipil bernama Amir Simatupang (45). Terdakwa Amir Simatupang juga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, sementara dua oknum TNI disidang di pengadilan militer.

Kasus ini berawal saat Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pengungkapan itu bekerjasama dengan Pomdam I/BB dan Polda Sumut.

"Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling. Pertama adalah AS warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS," kata Rasio, saat konferensi persiapan di Medan, Selasa (26/11/2024).

Rasio mengatakan sisik trenggiling ini diamankan dari dua lokasi. Pertama di loket bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran, Senin (11/11). Sementara yang kedua di rumah MYH di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur.

"Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi. Di mana tim gabungan menemukan barang bukti total di lokasi ini adalah 1.180 kg atau hampir 1,2 ton. Ini merupakan tangkapan terbesar yang pernah kita lakukan dalam satu operasi," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Oknum Polisi di Jambi Bunuh Dosen Wanita, Diduga Karena Asmara"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads