Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menangkap DPO kasus korupsi pengelolaan aset Desa Beringin Jaya, Kuantan Singingi, Riau, yakni Edi Setiawan. Edi tercatat sebagai terpidana korupsi karena merugikan negara ratusan juta.
Penangkapan dilakukan bersama personel Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Koramil 05 Rimba Melintang. Edi yang merupakan buronan itu Kejaksaan Negeri Kuansing itu ditangkap tim Tabur di Jalan Kutilang, Balai Jaya, Rokan Hilir.
"Pada Tahun Anggaran 2015, Desa Beringin Jaya memperoleh dana desa dari APBN Rp 293.000.000. Dana ini dialokasikan untuk pembangunan jembatan penghubung antar dusun, yakni Dusun IV dan Dusun V sebesar Rp 285.955.000 serta kegiatan RPJMDes sebesar Rp 7.514.000," terang Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, Kamis (28/8/2025).
Selain dana APBN, pembangunan jembatan juga mendapat tambahan dana dari PT SAR sebesar Rp 100 juta. Dana itu terdiri dari bantuan CSR Rp 50 juta dan pinjaman pada perusahaan Rp 50 juta.
Namun dalam pelaksanaan, Kepala Desa Budi Purnomo membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasarkan SK Nomor 12/BJ/2015. Adapun Ketua TPK yaitu Edi Setiawan, Sekretaris Tri Suganti dan untuk anggota adalah Supardi.
Dalam proses berjalannya waktu, terungkap jika dalam pembangunan tersebut terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang diduga dilakukan oleh Edi Setiawan selaku Ketua TPK. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 621 juta lebih karena ada juga aset desa yang digadaikan.
Simak Video "Bu Kades Jual Posyandu Desa di Sukabumi"
(astj/astj)