Mantan Kepala Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Gunadi, divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Gunadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gunadi selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 50 hari," kata Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Jumat (13/3/2026).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dengan Hakim Ketua, Atep Sopiandi, SH, MH serta Hakim Anggota Rosana Irawati, SH, MH dan Noerista Suryawati, SH, MH. Sidang digelari di Pengadilan Tipikor Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi mengatakan dalam putusannya tersebut Majelis Hakim menyatakan terdakwa Gunadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsidiair, melanggar Pasal 12A ayat (2) Jo. Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 Tahun 1999, Juncto Pasal 20 huruf c UU nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran I Nomor 28).
Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya berpotensi dapat menumbuhsuburkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa sebagai kepala desa seharusnya memberikan contoh dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dihukum 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta. JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 80 juta.
"Atas putusan itu, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU, menyatakan pikir-pikir," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Gunadi (47), ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Boyolali. Gunadi diduga melakukan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah pada Program PTSL.
"Ya, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Boyolali telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat tanah program PTSL," kata Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, kepada para wartawan di kantornya, Jumat (29/8/2025).
Gunadi menjabat Kepala Desa Wonoharjo, periode tahun 2013-2019 lalu. Dia diduga melakukan tindak pidana praktik pungutan biaya yang tidak wajar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Program PTSL di Desa Wonoharjo, pada tahun 2018.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Ditahan! |
(ams/ams)











































