Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menangkap DPO kasus korupsi pengelolaan aset Desa Beringin Jaya, Kuantan Singingi, Riau, yakni Edi Setiawan. Edi tercatat sebagai terpidana korupsi karena merugikan negara ratusan juta.
Penangkapan dilakukan bersama personel Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Koramil 05 Rimba Melintang. Edi yang merupakan buronan itu Kejaksaan Negeri Kuansing itu ditangkap tim Tabur di Jalan Kutilang, Balai Jaya, Rokan Hilir.
"Pada Tahun Anggaran 2015, Desa Beringin Jaya memperoleh dana desa dari APBN Rp 293.000.000. Dana ini dialokasikan untuk pembangunan jembatan penghubung antar dusun, yakni Dusun IV dan Dusun V sebesar Rp 285.955.000 serta kegiatan RPJMDes sebesar Rp 7.514.000," terang Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, Kamis (28/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dana APBN, pembangunan jembatan juga mendapat tambahan dana dari PT SAR sebesar Rp 100 juta. Dana itu terdiri dari bantuan CSR Rp 50 juta dan pinjaman pada perusahaan Rp 50 juta.
Namun dalam pelaksanaan, Kepala Desa Budi Purnomo membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasarkan SK Nomor 12/BJ/2015. Adapun Ketua TPK yaitu Edi Setiawan, Sekretaris Tri Suganti dan untuk anggota adalah Supardi.
Dalam proses berjalannya waktu, terungkap jika dalam pembangunan tersebut terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang diduga dilakukan oleh Edi Setiawan selaku Ketua TPK. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 621 juta lebih karena ada juga aset desa yang digadaikan.
Edi Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Atas perbuatan tersebut, Edi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3, lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Penangkapan terhadap Edi Setiawan. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Oleh karena itu, perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan secara in absentia," kata Zikrullah.
Atas perbuatan itu, Edi diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr dengan amar putusan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan. Edi juga dikenai sanksi denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 154.597.000 subsidair 1 tahun penjara.
Adapun selama pelariannya, Edi Setiawan telah beberapa kali berpindah tempat dari Kuansing, Pekanbaru, Siak Hulu, Kampar hingga terakhir ditangkap di Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya. Saat dilakukan penangkapan Edi Setiawan bersikap kooperatif.
"Selanjutnya, terpidana akan dieksekusi untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht)," kata Zikrullah.
Simak Video "Bu Kades Jual Posyandu Desa di Sukabumi"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)