Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana pornografi yang berkaitan dengan praktik judi online melalui aplikasi live streaming. Dalam pengungkapan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua di antaranya adalah M dan pacarnya berinisial H, yang diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Jakarta Barat. Sementara satu tersangka lain, EL, ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan.
Ketiga tersangka diketahui berperan sebagai talent atau host yang menampilkan aksi bermuatan pornografi melalui aplikasi live streaming. Selain itu, mereka juga menyisipkan promosi konten perjudian saat siaran berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tersangka diketahui berperan sebagai talent atau host yang melakukan aksi pornografi untuk mempromosikan konten perjudian online melalui platform tersebut," tulis keterangan dalam Instagram @resmob_pmj dilansir detikNews, Minggu (3/5/2026).
Dalam waktu kurang dari satu minggu, para pelaku disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp 25 juta. Sementara itu, total omzet aplikasi tersebut bisa mencapai Rp 5 miliar dalam satu bulan.
"Keuntungan yang dihasilkan pun sangat fantastis, di mana omset aplikasi ini mencapai Rp 5 miliar per bulan, sementara para talent mampu meraup penghasilan hingga Rp 25 juta hanya dalam waktu 5 hari," ujarnya.
Para pelaku memanfaatkan aspek psikologis pengguna dengan menggabungkan konten dewasa berbayar dan sistem perjudian. Pola ini membuat pengguna terdorong untuk terus melakukan deposit.
Baik saat menang maupun kalah, pengguna tetap diarahkan untuk mengisi ulang saldo, hingga akhirnya mengalami kerugian besar.
"Skema manipulatif ini mengeksploitasi kondisi psikologis pengguna dengan memanfaatkan siklus judi untuk menguras aset mereka melalui konten dewasa berbayar dan sistem deposit ulang. Baik saat menang maupun kalah, pengguna sengaja dibuat terjebak dalam ekosistem adiktif yang dirancang khusus agar mereka terus mengisi saldo hingga seluruh hartanya habis tak tersisa," ucapnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian lingerie, alat bantu seks dewasa, beberapa unit ponsel, serta sejumlah rekening.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 KUHP dan atau Pasal 426 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024 terkait pelanggaran kesopanan, perjudian online, dan tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
(nkm/nkm)











































