Kejati Riau Tetapkan 2 Petinggi BUMD di Rohil Tersangka, Rugikan Negara Rp 64 M

Riau

Kejati Riau Tetapkan 2 Petinggi BUMD di Rohil Tersangka, Rugikan Negara Rp 64 M

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 15 Des 2025 23:58 WIB
Kejati Riau Tetapkan 2 Petinggi BUMD di Rohil Tersangka, Rugikan Negara Rp 64 M
Foto: Kantor Kejati Riau. (dok. detikcom)
Pekanbaru -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir dari Blok Rokan di periode tahun 2023-2024. Keduanya yakni petinggi perusahaan, MA dan DS.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya dipanggil sebagai saksi tidak pernah hadir. Mereka lalu diperiksa hari ini secara intensif oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.

"Setelah setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Maka dilakukan gelar perkara dengan menetapkan saudara MA dan DS tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, Senin (15/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka keduanya merujuk Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Tap.tsk 09/L.4/Fd.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025 untuk tersangka DS. Lalu tersangka DS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Tap.tsk 10/L.4/Fd.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025.

MA tercatat sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH. Sedangkan DS merupakan Kepala Devisi Pengembangan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir atau SPRH yang berstatus BUMD.

ADVERTISEMENT

"Penetapan tersangka terhadap saudara MA dan saudara DS dilakukan karena tersangka MA selaku Asisten II Ekonomi dan antar lembaga dan tersangka DS selaku Kepala Divisi Pengembangan PT. SPRH secara bersama-sama dengan tersangka R dan tersangka Z yang ditetapkan terpisah terlibat dalam pembelian fiktif lahan kebun sawit," katanya.

Mirisnya, selain fiktif ada pula mark-up atas pembelian lahan Company Yard yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 64.221.498.127 sebagaimana audit BPKP.

Atas perbuatannya, MA dan DS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Termasuk Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Srlelanjutnya kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari kedepan. Penahanan MA dan DS karena dikhawatirkan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi. Tentunya sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ke-7 yaitu memperkuat teformasi politik, hukum dan birokrasi serta perkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," tegas Zikrullah.




(ras/mjy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads