Mantan Kepala BP Karimun, CA, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas BP Karimun periode 2016-2019. Selain CA ada dua mantan pejabat BP Karimun yakni YI dan DA yang juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri telah menetapkan tiga orang tersangka hari ini terkait tindak pidana korupsi dalam pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas BP Karimun periode 2016-2019," katanya, Kamis (28/8/2025).
"Ketiga tersangka di antaranya CA selaku Kepala BP Karimun periode 2016-2019, tersangka YI dan tersangka DA selaku Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun periode 2016-2019," lanjut dia.
Yusnar menjelaskan, modus ketiga tersangka yaitu menetapkan alokasi kuota rokok non cukai tidak berdasarkan data yang valid. Tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
"Para tersangka diduga telah menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tidak berdasarkan data yang valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah," jelasnya.
"Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015 tanggal 4 Desember 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017, serta Surat Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau Nomor S-599/WBC.04/2017," tambahnya.
Simak Video "Video: Kejagung Tetapkan Kakak-Adik Bos Sritex Tersangka TPPU"
(astj/astj)