Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Tahun 2024. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 70 orang terkait dugaan korupsi tersebut.
"Penyidikan saat ini tengah berjalan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun," kata Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, Jumat (12/9/2025).
Herlambang mengatakan, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, penyidik Pidsus Kejari Karimun telah memeriksa lebih dari 70 orang. Mereka yang diperiksa terdiri dari komisioner KPU, staf, hingga pihak Pemerintah Kabupaten Karimun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang lebih 70-an orang sudah diperiksa oleh penyidik," ujarnya.
Herlambang menerangkan pihaknya telah meminta perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Tahun 2024 kepada BPKP Kepri. Nantinya, setelah hasil perhitungan diterima, akan ada penetapan tersangka.
"Saat ini kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Kepri untuk selanjutnya penetapan tersangka," ujarnya.
Sebagai informasi, KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah sebesar Rp16,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024. Dana hibah tersebut dipergunakan untuk kepentingan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Karimun Tahun 2024.
(Alamudin Hamapu/Kontributor Kepri)
(mjy/mjy)