Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi DPRD Medan Salomo Pardede (SP) terhadap seorang pengusaha. Agenda kunjungan kerja (kunker) Komisi 3 periode Januari-Agustus 2025 pun ditelusuri penyidik.
Salomo sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dengan tegas politisi Partai Gerindra itu membantah telah melakukan pemerasan.
Salomo sendiri menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut pada Selasa (26/8/2025). Dia keluar dari gedung Kejati Sumut sekitar pukul 17.29 WIB.
Selain Salomo, ada juga koleganya di Komisi 3 DPRD Medan yang lain berinisial EA yang diperiksa. Namun EA diketahui sudah pulang terlebih dahulu sejak tadi.
"Sekitar belasan (pertanyaan), tapi kan tadi banyak jedanya, makan sianglah, makanya agak lama juga," kata Salomo di Kantor Kejati Sumut.
Ia mengaku ditanya soal fungsi anggota DPRD, termasuk di Komisi 3. Jaksa juga disebut menanyakan soal kunjungan kerja mereka sejak Januari-Agustus 2025.
"Banyak yang mereka tanya, apa fungsi dewan, apa fungsi Komisi 3, kunjungan kerja kita dari bulan 1 sampai bulan 8, itulah yang paling panjang," jelasnya.