Kejatisu Periksa Ketua DPRD Medan Kasus 4 Anggota Diduga Peras Pengusaha

Kejatisu Periksa Ketua DPRD Medan Kasus 4 Anggota Diduga Peras Pengusaha

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 23 Sep 2025 20:08 WIB
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen (Foto: Instagram DPRD Medan)
Foto: Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen (Foto: Instagram DPRD Medan)
Medan -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyelidiki soal dugaan pemerasan yang menyeret nama empat anggota DPRD Medan. Terbaru, kejaksaan memeriksa Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen.

"Benar (ketua DPRD Medan diperiksa) tim penyelidik melakukan permintaan keterangan kemarin terhadap dugaan pemerasan Komisi 3 DPRD Kota Medan," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (23/9/2025).

Husairi mengatakan Wong Chun Sen menghadiri pemeriksaan itu. Namun, Husairi belum memerinci kapasitas Wong Chun Sen dalam pemeriksaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hadir. Kita sampaikan nanti apabila tim sudah memberikan kesimpulan penyelidikan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut memanggil empat anggota DPRD Medan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan terhadap pengusaha. Ketua Komisi 3 DPRD Medan diduga memeras pengusaha dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.

"Pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," kata Husairi, Selasa (19/8).

Keempat anggota DPRD Medan yang dipanggil adalah Ketua Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP, sekretaris Komisi 3 berinisial DRS, dan dua anggota Komisi 3 GRF dan EA. Sebelum ini, tim penyelidik juga telah memanggil 3 pengusaha yang diduga diperas. Termasuk juga tiga pejabat Pemkot Medan yakni Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP Medan, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads