Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Ketua Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP soal dugaan pemerasan terhadap pengusaha. Jaksa mencecar SP dengan belasan pertanyaan hari ini.
Pantauan detikSumut, Selasa (26/8/2025), SP keluar dari gedung Kejati Sumut sekitar pukul 17.29 WIB. SP yang memakai kemeja biru itu terlihat keluar seorang diri.
Hari ini, SP diperiksa bersama anggota Komisi 3 DPRD Medan yang lain berinisial EA. Namun EA diketahui sudah pulang terlebih dahulu sejak tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar belasan (pertanyaan), tapi kan tadi banyak jedanya, makan sianglah, makanya agak lama juga," kata SP di Kantor Kejati Sumut.
Politisi Gerindra ini menjelaskan jika ia ditanya soal fungsi anggota DPRD, termasuk di Komisi 3. Jaksa juga disebut menanyakan soal kunjungan kerja mereka sejak Januari-Agustus 2025.
"Banyak yang mereka tanya, apa fungsi dewan, apa fungsi Komisi 3, kunjungan kerja kita dari bulan 1 sampai bulan 8, itulah yang paling panjang," jelasnya.
Ia membantah mangkir pada saat pemanggilan pekan lalu. Menurutnya, staf DPRD Medan sudah memberikan surat agar dijadwalkan ulang karena adanya kegiatan.
SP menuturkan belum tahu apakah akan ada pemeriksaan lanjutan atau tidak setelah ini. Ia juga membantah soal tuduhan memeras pengusaha.
"Kita bantah tadi tuduhannya," tutupnya.
Sementara, Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan berinisial DRS dan anggota Komisi 3 DPRD berinisial GRF kemarin hadir memenuhi panggilan.
Kejati Sumut memanggil empat anggota DPRD Medan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan terhadap pengusaha. Ketua Komisi 3 DPRD Medan diduga memeras pengusaha dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.
"Pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, Selasa (19/8).
Keempat anggota DPRD Medan yang dipanggil adalah Ketua Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP, sekretaris Komisi 3 berinisial DRS, dan dua anggota Komisi 3 GRF dan EA. Pemanggilan untuk meminta keterangan akan dilakukan pada Kamis-Jumat (21-22/8). Namun keempatnya mangkir dan dilakukan pemeriksaan dijadwalkan ulang hari kemarin dan hari ini.
"Bahwa benar tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan, adapun yang dipanggil pada hari Kamis dan Jumat dari Komisi 3 DPRD Medan yakni DRS, GRF, EA, dan SP," ucapnya.
Sebelum ini, Tim Penyelidik telah memanggil 3 pengusaha yang diduga diperas. Termasuk juga tiga pejabat Pemkot Medan yakni Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP Medan, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan.
(nkm/nkm)