Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menjadwalkan ulang pemanggilan empat anggota DPRD Medan terkait kasus dugaan pemerasan pengusaha. Penjadwalan ulang dilakukan karena keempat legislator itu mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi mengatakan pemanggilan ulang dilakukan pekan depan. Rencana pemeriksaan dilakukan pada Senin-Selasa (25-26/8).
"Perencanaan penjadwalan ulang sudah ada, mungkin rencana Senin dan Selasa," ujarnya, Jumat (22/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat anggota DPRD Medan yang dipanggil, kata dia, tidak memberikan informasi terkait ketidakhadiran.
"Nggak datang, nggak ada keterangan resminya ntah apa alasan tidak datang," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut memanggil empat anggota DPRD Medan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan terhadap pengusaha. Ketua Komisi 3 DPRD Medan diduga memeras pengusaha dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.
"Pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, Selasa (19/8).
Keempat anggota DPRD Medan yang dipanggil adalah Ketua Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP, sekretaris Komisi 3 berinisial DRS, dan dua anggota Komisi 3 GRF dan EA. Pemanggilan untuk meminta keterangan akan dilakukan pada Kamis-Jumat (21-22/8).
"Bahwa benar tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan, adapun yang dipanggil pada hari Kamis dan Jumat dari Komisi 3 DPRD Medan yakni DRS, GRF, EA, dan SP," ucapnya.
Sebelum ini, Tim Penyelidik telah memanggil 3 pengusaha yang diduga diperas. Termasuk juga tiga pejabat Pemkot Medan yakni Sekretariat DPRD Medan, Kasatpol PP Medan, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan.
(astj/astj)