Dadang Iskandar mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan menjalani siding tuntutan di kasus penembakan yang dilakukannya terhadap rekannya sesame polisi Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Dalam sidang tersebut jaksa menyebut Dadang terbukti bersalah dan dituntut pidana hukuman mati.
Tidak hanya terbukti membunuh Ulil yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Dadang juga dinilai jaksa terbukti berusaha melakukan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan saat itu, AKBP Arief Mukti.
Tuntutan hukuman mati disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung Selasa
"Dari serangkaian sidang, pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi, jaksa berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 340 KUHP terhadap korban Ulil, dan pasal 340 juncto 53 KUHP terhadap mantan Kapolres Solok Selatan," ujar Kajari Solok Selatan Fitriansyah Akbar, di Pengadilan Negeri Padang, (26/8/2025)
Dalam sidang tersebut Fitriansyah bertindak sebagai Ketua JPU. Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Adityo Danur Utama bersama Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.
"Dengan dua pasal itu kami menuntut terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana mati," tegasnya.
Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"
(astj/astj)