Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak Kasat Reskrim Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, dituntut hukuman mati.
Dadang yang sudah dipecat dari kepolisian tersebut, dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Ulil. Selain membunuh rekannya tersebut, terdakwa juga terbukti berusaha melakukan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan saat itu, AKBP Arief Mukti.
Tuntutan hukuman mati disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung Selasa (26/8/2025) di Pengadilan Negeri Padang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari serangkaian sidang, pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi, jaksa berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 340 KUHP terhadap korban Ulil, dan pasal 340 juncto 53 KUHP terhadap mantan Kapolres Solok Selatan," kata
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan Fitriansyah Akbar yang menjadi Ketua JPU. Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Adityo Danur Utama bersama Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 263/Pid.B/2025/PN Pdg
"Dengan dua pasal itu kami menuntut terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana mati," sambung Akbar.
Selain itu, dari seluruh fakta persidangan, menurut Akbar, JPU juga meyakini bahwa tuntutan terhadap terdakwa Dadang Iskandar bisa terpenuhi.
"Kalau menurut kami, dengan seluruh fakta persidangan yang telah kita hadirkan, maka bisa saja seluruh unsurnya terpenuhi," katanya.
Akbar menjelaskan bahwa unsur tersebut berawal dari sakit hati terdakwa terhadap korban, kemudian merencanakan pembunuhan.
"Perencanaan pembunuhan ini bermula dari kekecewaan, sakit hati dan amarah dari terdakwa ini terhadap penangkapan galian C, di mana saat fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa ada kepentingan di galian C tersebut. Karena tidak diakomodir oleh Kapolres dan korban, sehingga muncul niat terdakwa untuk membunuh korban," jelasnya.
Terdakwa memiliki waktu untuk melakukan pembelaan pada sidang berikutnya 4 September 2025 mendatang.
Kasus polisi tembak polisi sendiri terjadi di Polres Solok Selatan Sumatera Barat. Dadang yang saat itu menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan menembak Ulil, Kasat Reskrim Polres tersebut pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
Kejadian itu diketahui terjadi sekitar pukul 00.43 WIB di Parkiran Polres Solok Selatan yang terletak di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.
(nkm/nkm)