Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar yang menembak mati rekannya sesama polisi, yakni Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanyo Ulil Anshar. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
Sidang vonis tersebut berlangsung pada Rabu (17/9/2025) sore hingga malam hari. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup," kata Aditya Danur Utomo yang didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan selama persidangan, majelis menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.
"Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi masyarakat. Perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi Polri," lanjut hakim Aditya.
Selain vonis, majelis hakim juga memutuskan agar sejumlah barang bukti berupa ponsel milik korban dikembalikan kepada keluarga, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.
Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
(dhm/dhm)