Lepas Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan dari Jerat Hukuman Mati

Round Up

Lepas Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan dari Jerat Hukuman Mati

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 18 Sep 2025 07:30 WIB
Polda Sumbar memperlihatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, tersangka yang menyebabkan Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar tewas, dalam konferensi pers hari ini. Selain itu polisi juga menunjukkan barang bukti dalam kasus tersebut.
Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskanda (pakai baju biru) Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Padang -

Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar lepas dari vonis hukuman mati di kasus penembakan rekannya Kompol Anumerta Ryanyo Ulil Anshar. Pasalnya, Dadang dijatuhi pidana hukuman seumur hidup oleh hakim.

Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati. Mendengar vonis tersebut, Dadang dan jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo membacakan vonis di PN Padang Rabu (17/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana seumur hidup," tegas hakim yang didampingi yang didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.

ADVERTISEMENT

Hakim menilai perbuatan Dadang memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Hakim sendiri menilai tidak ada hal hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

"Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi masyarakat. Perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi Polri," tegas hakim Aditya.

Selain vonis, majelis hakim juga memutuskan agar sejumlah barang bukti berupa ponsel milik korban dikembalikan kepada keluarga, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads