Berkas perkara dan tersangka eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Dadang yang menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar pun segera diadili atas perbuatannya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, M Rasyid, menyebutkan berkas perkara yang ditangani Mabes Polri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang. Sidang pun nantinya akan digelar di Padang, bukan Solok Selatan.
"Dilimpahkan ke (Kejari) Padang, karena sidang akan dilakukan di Padang, bukan di Solok Selatan," jelas Rasyid kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, pemindahan lokasi sidang karena kekhawatiran akan persoalan keamanan selama persidangan, dan sesuai rekomendasi dari Mahkamah Agung.
"Kasus ini memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke Kejari Padang. Ini sesuai dengan rekomendasi dari Mahkamah Agung," jelasnya.
Rasyid belum bisa memastikan kapan sidang perdana akan dilakukan. Namun tim JPU dipastikan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kejaksaan Negeri Solok Selatan dan Kejaksaan Negeri Padang.
"Jadwalnya (sidang) belum. Masih menunggu," katanya lagi.
Kasus polisi tembak polisi sendiri terjadi di Polres Solok Selatan Sumatera Barat. Dadang yang saat itu menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan menembak Ulil, Kasat Reskrim Polres tersebut pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
Kejadian itu diketahui terjadi sekitar pukul 00.43 WIB di Parkiran Polres Solok Selatan yang terletak di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.
Kuat dugaan, pemicu penembakan itu adalah pengungkapan kasus tambang yang dilakukan oleh Satreskrim di bawah komando Ulil dan melibatkan Dadang.
(astj/astj)