Gelapkan Pajak Rp 3,2 M, Ketua PDIP Toba Laporkan Miliki Harta Rp 210 Juta

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 12 Agu 2025 16:45 WIB
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto/Molas Images)
Medan -

Ketua DPC PDIP Toba Mangatas Silaen dihukum 3 tahun penjara karena melakukan penggelapan pajak sebesar Rp 3,2 miliar. Ternyata anggota DPRD Kabupaten Toba ini melaporkan hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 210 juta.

Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harta kekayaan itu dilaporkan Mangatas untuk periodik tahun 2024.

"TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 210.000.000," demikian tertulis di website LHKPN KPK yang dilihat, Selasa (12/8/2025).

Mangatas melaporkan hanya memiliki satu unit mobil senilai Rp 200 juta dan kas setara Rp 10 juta. Mangatas melaporkan tidak memiliki tanah maupun bangunan apapun.

Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas terhadap Ketua PDIP Toba Mangatas Silaen oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige soal dugaan penggelapan pajak. MA menghukum Mangatas 3 tahun penjara.

"Bahwa Majelis Hakim memutus perkara dengan putusan pidana penjara selama 3 tahun," kata Kasi Intelijen Kejari Toba Benny Avalona Surbakti, Selasa (12/8).

Hal itu sesuai dengan putusan MA bernomor: 6530 K/Pid.Sus/2025. Putusan itu dibacakan pada 22 Juli 2025 lalu.

Lebih lanjut, anggota DPRD Toba ini juga dihukum pidana denda sebesar dua kali pajak terutang yakni Rp 6,5 miliar. Pidana denda itu wajib dibayar oleh Mangatas 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Pidana denda sebesar 2 kali pajak terutang yaitu 2 x Rp 3.252.838.427 menjadi Rp6.505.676.854, jika terpidana tidak memebayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersbut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan selama 9 bulan," ucapnya.

Hakim MA menilai jika Mangatas terbukti sengaja memberikan surat pemberitahuan/keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk jenis paja PPh Badan. Hal itu sesuai dengan dakwaan primair JPU yakni Pasal 39 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP.




(mjy/mjy)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork