Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia, 2 PMI Ilegal Ditangkap di Asahan

Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia, 2 PMI Ilegal Ditangkap di Asahan

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 12 Agu 2025 11:23 WIB
Kapolres Asahan AKBP Revi saat merilis kasus 2 PMI ilegal selundupkan sabu. (Foto: Dok. Polres Asahan)
Foto: Kapolres Asahan AKBP Revi saat merilis kasus 2 PMI ilegal selundupkan sabu. (Foto: Dok. Polres Asahan)
Asahan -

Satresnarkoba Polres Asahan menangkap dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kedapatan hendak menyelundupkan sabu-sabu dan liquid vape dari Malaysia. Barang haram yang hendak diselundupkan itu adalah 2 Kg Sabu dan 1.779 liquid vape.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menyebut penangkapan itu terdiri dari dua kasus yang berbeda. Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Kuala Bagan, Kecamatan Tanjungbalai, Minggu (3/8). Saat itu, petugas kepolisian menangkap pelaku N (34) dan 2 kg sabu-sabu.

"Petugas menangkap tersangka N warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir sabu dari Malaysia. Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti 2 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China," kata Revi, Selasa (12/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Revi menyebut barang haram itu hendak dibawa ke Surabaya. Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga mengamankan uang sekitar Rp 3 juta yang diduga sebagai upah untuk menyelundupkan sabu-sabu itu.

"(Dibawa) menuju Surabaya. Ada uang tunai Rp 3 juta yang diduga sisa upah perjalanan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lalu, kasus kedua adalah penyelundupan 1.799 liquid vape yang mengandung zat berbahaya etomidate dan ketamin. Pengungkapan dilakukan di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Rabu (6/8)

Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap pelaku IH (25), warga Lhokseumawe, Aceh.

"Pelaku kedapatan membawa 1.799 sachet liquid vape mengandung zat berbahaya etomidate dan ketamin tanpa izin resmi. Barang tersebut dikemas dalam 79 bungkus plastik berwarna silver berbagai varian yang disimpan dalam koper hitam," ujarnya.

Sabu dan Liquid Vape Mau Dijual ke Lhokseumawe

Revi menjelaskan bahwa cairan yang berada dalam vape itu sangat berbahaya dan dapat merusak fisik dan mental. Mantan Kapolres Nias itu menegaskan pihaknya akan memberantasnya.

"Kami Polres Asahan khususnya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Asahan," pungkasnya.

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto menyebut bahwa kedua pelaku merupakan PMI ilegal. "Iya, dua-duanya PMI ilegal," kata Mulyoto.

Mulyoto menjelaskan bahwa pelaku IH sudah sekitar 2 tahun bekerja di Malaysia. Lalu, dia memutuskan pulang ke kampungnya di Lhokseumawe untuk menjual vape tersebut.

"Dia (IH) sudah kerja di Malaysia dua tahun, bawa sendiri mau jual sendiri alasannya, mau dijual di Lhokseumawe, katanya dibeli RM 14, pengakuannya, gitu" jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Lontong Isi Sabu Coba Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads