Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkoba hasil penangkapan 15 kurir selama periode Juni-Juli 2025. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8,2 kilogram sabu, 2.990 butir pil ekstasi, dan 5,6 gram ganja.
"Selama Juni hingga Juli 2025, BNN melakukan pengungkapan kasus narkoba yang tertuang dalam 8 laporan dengan 15 orang tersangka," kata Plt Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Nestor N. Simanihuruk, Selasa (5/8/2025).
Barang bukti dari pengungkapan pertama dimusnahkan usai penangkapan di Jalan MT Haryono, Karimun. Seorang pria berinisial MJ (47) ditangkap pada Rabu (18/6) dengan barang bukti 32,79 gram sabu dalam 7 paket plastik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemusnahan juga mencakup barang bukti dari penangkapan di Hotel Wikoria, Karimun. Dua pelaku, DS dan AP, diamankan dengan barang bukti 1,72 gram sabu dan 15,6 gram ganja. Dalam pengungkapan ketiga, petugas menyita 2,97 gram sabu dari tersangka JF (42) di tempat kosnya di Tebing, Karimun.
"Pengungkapan keempat, petugas mengamankan empat pria berinisial MAP, DA, AK, dan AP. Mereka ditangkap di kantin hotel, kafe, bahkan kost eksklusif. Dari mereka disita 31 butir ekstasi seberat 11,82 gram," ujarnya.
Barang bukti dari kasus kelima juga dimusnahkan. Dua penumpang ferry berinisial BN dan RB ditangkap pada Rabu (2/7) di Pelabuhan Internasional Batam Center, dengan sabu seberat 112,66 gram. Kemudian, tiga WNA asal Malaysia berinisial ZK, MK, dan DH ditangkap Kamis (3/7) di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.
"Tiga warga negara asing mencoba menyelundupkan 3.447,36 gram sabu dalam tiga kemasan besar yang hendak dibawa ke Jakarta," ujar Nestor.
Pemusnahan juga mencakup sabu seberat 42,39 gram dari pengungkapan ketujuh, di Jalan Raja Ali Haji, Batam, yang melibatkan tersangka AB.
Kasus terbesar berasal dari penangkapan di perairan Bintan pada Rabu (9/7). Seorang tersangka berinisial DH ditangkap dengan barang bukti 5.008 gram sabu, 3.000 butir ekstasi, dan 129,90 gram serbuk ekstasi.
"Untuk pelaku ini sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap dengan melompat ke dalam laut. Beruntung pelaku berhasil diamankan petugas," katanya.
Nestor menjelaskan bahwa seluruh barang bukti telah mendapatkan ketetapan dari kejaksaan untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator.
Sebelum dimusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ganja kering dan pil ekstasi itu diuji terlebih dahulu keaslian. Hasilnya barang bukti tersebut positif mengandung narkoba.
"Jadi barang bukti yang disita dari para pelaku ini telah mendapat ketetapan dari kejaksaan. Sehingga hari ini dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar di dalam mobil incinerator," tegasnya.
(nkm/nkm)