Tom Lembong Dipastikan Bebas Malam Ini

Tom Lembong Dipastikan Bebas Malam Ini

Rumondang Naibaho - detikSumut
Jumat, 01 Agu 2025 21:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan menteri perdagangan itu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom.
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dipastikan bebas malam ini. Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian abolisi ke Tom Lembong.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Sutikno mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti Keppres tersebut melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku penuntut umum dalam perkara ini.

"Kami telah menerima Keppres nomor 18 tahun 2025, yang pokok isinya mengenai segala proses hukum dan akibat hukum untuk, khusus pak Tom Lembong ditiadakan," ujarnya dikutip detikNews, Jumat (1/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejari Jakpus, kata Sutikno, yang akan merampungkan proses administrasi sebelum akhirnya mengeksekusi pembebasan Tom Lembong.

"Kita pastikan proses administrasi biar dijalankan sambil berjalan ini. Kita pastikan yang bersangkutan malam ini bisa keluar dari tahanan," imbuh Sutikno.

ADVERTISEMENT

Tom Lembong Diberi Abolisi

Sebelumnya, DPR telah memberikan pertimbangan yang mendukung pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Pengumuman pemberian amnesti dan abolisi itu disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (31/7).

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom tak terima dengan vonis itu dan telah mengajukan banding. Pemberian abolisi ini akan membuat proses peradilannya dihentikan.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads