Hasto Kristiyanto-Tom Lembong Dapat Amnesti dan Abolisi, Apa Bedanya?

Hasto Kristiyanto-Tom Lembong Dapat Amnesti dan Abolisi, Apa Bedanya?

Isal Mawardi - detikSumut
Jumat, 01 Agu 2025 02:00 WIB
Anies Baswedan memberi dukungan ke Tom Lembong usai divonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula. (Mulia Budi/detikcom)
Tom Lembong (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian itu bersamaan dengan pemberian 1.116 napi.

"Dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama sama dengan 1.116 (napi yang mendapatkan amnesti) dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di DPR, Kamis (31/7/2025) dikutip detikNews.

Setelah mendapat abolisi dari Prabowo, maka seluruh proses hukum Tom Lembong dihentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.

Lalu, apa pengertian abolisi dan amnesti? Simak penjelasannya di bawah ini.

ADVERTISEMENT


Pengertian Abolisi dan Amnesti

Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan.

Sementara amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden. Namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sementara dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.

Pada pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan. Kemudian dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberi abolisi ditiadakan.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads