Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) amnesti Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Keppres itu selanjutnya diserahkan ke KPK.
Keppres amnesti Hasto dibawa oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo. Keppres yang dibawa Widodo diterima oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
"Ya surat salinan Keppresnya kepada Pak Asep itu kami cuma ini saja isinya apa nanti pimpinan sampaikan terhadap keputusan tersebut," ujar Widodo dikutip detikNews, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widodo mengatakan menyampaikan Keppres tersebut amanah dari Kemensesneg. Dirinya mengatakan disambut baik saat ke KPK.
"Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg udah diterima," tuturnya.
Sementara, Asep mengatakan akan langsung memproses usai keppres diterima. Asep mengatakan dirinya yang menerima langsung keprres itu.
"Makanya ini diproses dulu suratnya biar cepet, nanti temen-temen ke belakang tunggu," kata Asep.
Hasto Diberi Amnesti
Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas Surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.
(astj/astj)