Mantan napi narkoba di Aceh Besar, RZ (55) ditangkap polisi saat sedang bertransaksi ganja di sebuah kebun di Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie. RZ pernah dihukum dalam kasus yang sama sekitar 19 tahun lalu.
Penangkapan RZ bermula dari informasi diterima polisi terkait keberadaan kebun tersebut yang diduga kerap dipakai untuk transaksi ganja. Setelah diselidiki, polisi melihat tiga orang sedang nongkrong sehingga ketika hendak ditangkap mereka melarikan diri.
Usai dilakukan pengejaran, personel Satresnarkoba Polres Aceh Besar menciduk RZ tak jauh dari lokasi, Senin (28/7) malam. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti ganja seberat 5 kilogram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil keterangan RZ bahwa ganja tersebut adalah milik FJ warga Desa Lamlueng Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar dan MS warga Desa Lamsie Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar yang pada saat penangkapan berhasil melarikan diri," kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar AKP Mukhsin kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Polisi masih memburu FJ dan MS. Mukhsin menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap RZ pernah menjalani hukuman penjara karena tersandung kasus ganja.
"RZ ini residivis kasus ganja tahun 2006," jelasnya.
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Aceh Besar. Polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Besar dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah hukumnya demi menyelamatkan generasi muda," ujarnya.
(agse/afb)